JAKARTA, KOMPASTV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran kapolri nomor SE/ 2/ 11/ 2021 terkait penanganan kasus UU ITE. Salah satu poin kontroversi dalam SE Kapolri tersebut ialah pengaktifan virtual police. <br /> <br />Banyak pihak menilai virtual police, bertentangan dengan pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang mengatakan apabila UU ITE dirasa tidak memberikan keadilan maka harus direvisi. <br /> <br />Bagaimana rencana revisi UU ITE yang disampaikan Presiden, maju terus atau berhenti? <br /> <br />Menko Polhukam, Mahfud MD resmi membentuk dua tim untuk melakukan kajian revisi Undang-undang ITE sesuai arahan Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Dua tim yang dibentuk adalah tim pengarah dan tim pelaksana. <br /> <br />Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. <br /> <br />Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan Kemkominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan Undang-undang ITE terutama pada pasal-pasal krusial yang kerap disebut pasal karet. <br /> <br />Pedoman pelaksanaan Undang-undang ITE ini akan digunakan sebagai acuan penegak hukum dalam menindaklanjuti Undang-undang ITE. <br /> <br />